Silahkan tunggu...

Prosedur Pengajuan Peminjaman Fasilitas Keolahragaan

PROSEDUR :
1. Pemohon dan pemegang kuasa mengajukan permohonan dengan mengisi formulir (online) dan melengkapi persyaratan
2. Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) akan menerbitkan rekomendasi apabila persyaratan telah lengkap dan jadwal penggunaan fasilitas masih tersedia. Jika permohonan ditolak, maka akan disampaikan alasan penolakannya.
3. DPM Naker dan PTSP akan menerbitkan ijin selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja, setelah rekomedasi Dispora terbit
4. Pemohon membayar retribusi di kantor DPM Naker dan PTSP setelah ijin terbit

PERSYARATAN :
1. Mengisi formulir permohonan (secara online)
2. Fotocopy KTP pemohon/penanggung jawab kegiatan
3. Pernyataan kesanggupan mengganti kerusakan fasilitas umum yang ditimbulkan oleh penyelenggara kegiatan
4. Proposal penyelenggaran kegiatan (bagi yang dipersyaratkan)

Semua persyaratan dibuat rangkap 2 (dua) lembar